...
Syarat Membuat NPWP Pribadi, Sudah Tahu Belum?

Syarat Membuat NPWP Pribadi, Sudah Tahu Belum?

Syarat Membuat NPWP Pribadi, Sudah Tahu Belum? – Bagi Anda yang mulai bekerja, menjalankan usaha, atau ingin tertib dalam hal perpajakan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah langkah awal yang tidak bisa diabaikan. NPWP merupakan identitas resmi Anda sebagai wajib pajak di Indonesia dan menjadi syarat utama untuk melakukan berbagai aktivitas keuangan dan administrasi, seperti melaporkan pajak, mengajukan kredit, hingga mengurus izin usaha. Namun sebelum mendaftar, penting untuk memahami dengan jelas apa saja syarat membuat NPWP pribadi agar prosesnya lancar dan tidak ditolak.

Dengan semakin mudahnya proses pembuatan NPWP secara online, kini siapa pun bisa mendaftar dari mana saja. Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih bingung dengan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat membuat NPWP pribadi, baik untuk karyawan maupun pelaku usaha, termasuk beberapa tips agar pengajuan Anda cepat diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Apa itu NPWP Pribadi dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

NPWP pribadi adalah identitas pajak yang dimiliki oleh individu, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun yang menjalankan usaha sendiri. Pemerintah mewajibkan setiap warga negara yang memiliki penghasilan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dengan memiliki NPWP, Anda bisa melaporkan penghasilan secara legal, membayar pajak sesuai aturan, dan tentu saja, menghindari denda administrasi akibat kelalaian.

Kategori wajib pajak pribadi secara umum dibagi menjadi dua, yaitu :

  1. Karyawan atau pegawai tetap, yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
  2. Wiraswasta atau pelaku usaha, yang menjalankan bisnis secara mandiri, baik formal maupun informal.

Keduanya diwajibkan memiliki NPWP jika sudah memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, pembuatan NPWP juga dapat dilakukan secara sukarela, misalnya untuk keperluan administrasi bank atau mengajukan pinjaman usaha.

Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Karyawan

Jika Anda adalah seorang karyawan yang bekerja pada perusahaan atau instansi, berikut adalah syarat membuat NPWP pribadi untuk kategori ini:

  • Fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA)

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan atau bukti penghasilan

  • Alamat email aktif dan nomor HP

  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online maupun offline

Surat keterangan kerja biasanya menunjukkan bahwa Anda benar bekerja di perusahaan tersebut dan menerima penghasilan tetap. Surat ini bisa diganti dengan slip gaji jika tidak tersedia. Semua dokumen diunggah jika Anda memilih mendaftar secara online.

Syarat Membuat NPWP Pribadi untuk Pelaku Usaha

Untuk Anda yang menjalankan usaha sendiri, baik secara kecil-kecilan maupun sudah berbadan usaha, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan :

  • Fotokopi KTP (WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)

  • Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan/desa atau dokumen legalitas usaha

  • Alamat tempat usaha

  • Alamat email dan nomor HP aktif

Jika Anda belum memiliki SKU, Anda bisa mengurusnya ke kelurahan setempat. Namun, banyak pelaku UMKM sekarang juga cukup melampirkan bukti aktivitas usaha seperti foto toko, nota transaksi, atau profil bisnis yang jelas. Hal ini sangat membantu mempercepat proses verifikasi oleh petugas pajak, terutama jika mendaftar secara online.

Cara Mendaftar NPWP Pribadi setelah Syarat Lengkap

Setelah semua syarat membuat NPWP pribadi dipenuhi, Anda dapat mendaftar secara online melalui CORETAX, yaitu sistem terbaru yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk layanan digital perpajakan.

1. Pendaftaran Online via CORETAX

  • Kunjungi laman resmi: https://pajak.go.id

  • Klik tombol “Login” di pojok kanan atas, lalu pilih “Daftar” untuk membuat akun

  • Masukkan NIK, email aktif, dan nomor HP sesuai identitas

  • Setelah aktivasi berhasil, login dan masuk ke dashboard

  • Pilih menu “Pendaftaran NPWP”

  • Lengkapi formulir data diri, jenis pekerjaan (pegawai/wiraswasta), dan alamat

  • Unggah dokumen yang diminta: KTP, surat keterangan kerja atau SKU, dan foto diri

  • Klik “Kirim Permohonan”, dan tunggu notifikasi persetujuan dari DJP

Setelah disetujui, NPWP digital (PDF) akan dikirim ke email Anda. Jika dibutuhkan, Anda juga bisa mencetak ulang NPWP langsung dari dashboard akun CORETAX.

2. Pendaftaran Offline (Datang ke Kantor Pajak)

  • Datangi KPP sesuai domisili Anda

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan

  • Isi formulir pendaftaran di tempat

  • Serahkan dokumen dan tunggu proses verifikasi

Meskipun saat ini DJP mendorong pendaftaran online, jalur offline masih tersedia terutama bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas.

Tips agar Pengajuan NPWP Tidak Ditolak

Agar proses pengajuan Anda berjalan mulus, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Pastikan semua data diri konsisten dan sesuai dengan dokumen (nama, alamat, NIK)
  • Gunakan email aktif dan periksa kotak masuk secara berkala
  • Pastikan file dokumen tidak buram dan ukurannya sesuai ketentuan
  • Jika diminta verifikasi tambahan, segera lakukan agar tidak hangus

Menyiapkan semua dokumen dari awal dengan rapi akan menghemat waktu dan mencegah penolakan dari sistem DJP.

Beberapa orang memilih mengurus NPWP secara mandiri, tapi tak sedikit juga yang menggunakan bantuan pihak ketiga untuk mempercepat proses, misalnya melalui layanan ini.

Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan patuh pajak, memiliki NPWP hanyalah langkah awal. Setelah itu, Anda perlu mencatat setiap transaksi dengan rapi agar mudah dalam pelaporan pajak dan pengelolaan keuangan. Di sinilah aplikasi kasir IPOS dapat menjadi mitra usaha terbaik Anda.

IPOS menyediakan sistem pencatatan penjualan otomatis, laporan keuangan, hingga fitur pelaporan pajak yang bisa membantu Anda mempersiapkan data untuk SPT. Anda tidak perlu repot mencatat manual atau membuat laporan bulanan dari nol. Semua data sudah tersusun dengan baik dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan.

Dengan sistem digital seperti IPOS, bisnis Anda akan berjalan lebih tertib, efisien, dan tentu saja, siap menghadapi kewajiban perpajakan dengan tenang. Tidak perlu takut salah catat, tidak perlu bingung saat harus melapor.

Memahami syarat membuat NPWP pribadi adalah hal penting bagi siapa pun yang ingin tertib pajak, khususnya bagi pelaku UMKM. Baik Anda seorang pegawai maupun pebisnis mandiri, memiliki NPWP adalah bentuk tanggung jawab sekaligus pintu masuk menuju berbagai kemudahan administrasi.

Setelah memiliki NPWP, pastikan Anda juga siap mengelola pencatatan usaha secara profesional. Gunakan aplikasi IPOS sebagai solusi pembukuan modern yang terintegrasi, praktis, dan mendukung kebutuhan pajak usaha Anda.

Coba gratis IPOS di sini.