Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki, Apa Saja? – Selain modal bisnis, terdapat hal penting lainnya yang harus dipikirkan ketika ingin memulai bisnis startup, yaitu legalitas bisnis Anda. Legalitas merupakan salah satu pondasi hukum sebuah bisnis yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai bisnis. Selain melindungi bisnis, legalitas juga memiliki banyak manfaat lainnya. Seperti melindungi aset pribadi, mengembangkan bisnis, hingga mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas, dan masih banyak lagi.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan. Di antaranya adalah akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan dokumen legalitas lainnya.
Berikut ini akan menjabarkan satu per satu mengenai jenis-jenis dokumen legalitas yang perlu dimiliki oleh perusahaan.
Table of Contents
6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki
Akta Pendirian Usaha
Dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki pertama adalah akta pendirian usaha. Akta pendirian usaha merupakan akta yang dibuat notaris yang berisi tentang identitas dan kesepakatan suatu pihak untuk mendirikan perusahaan dengan anggaran dasarnya dan memberikan penjelasan tentang tujuan dari perusahaan. Dalam akta ini, anggaran dasar mengatur tentang nama dan kedudukan, jangka waktu, serta hal lain terkait akta pendirian usaha ini.
Surat Keterangan Domisili
Dokumen legalitas perusahaan selanjutnya adalah Surat Keterangan Domisili. Dimana dokumen ini merupakan identitas letak dan alamat dari suatu perusahaan. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili ini tergantung dengan persyaratan di daerah tersebut, karena mungkin saja berbeda persyaratannya di lain daerah.
Seperti misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, Surat Keterangan Domisili tidak dapat dikeluarkan untuk sebuah perusahaan yang menggunakan alamat domisili rumah, atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena hal itu, untuk mendapatkan dokumen ini, diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Perlu diingat juga dokumen ini hanya bisa diajukan apabila Anda telah memiliki akta perusahaan.
Selain itu, surat keterangan domisili juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor Anda adalah kantor bersama, maka dokemen ini umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun masa berlaku ini bergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan Anda dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika Anda memilih untuk menggunakan virtual office, maka surat keterangan domisili hanya berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi dokumen legalitas perusahaan wajib selanjutnya.
Karena setiap perusahaan atau badan usaha yang berdiri wajib untuk memiliki NPWP yang terdaftar pada sistem perpajakan Indonesia. Selain itu perusahaan juga wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan usaha Anda saja, NPWP juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika Anda ingin mengurus legalitas lainnya. Seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan merupakan dokumen legalitas perusahaan yang menyatakan bahwa usaha tersebut sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik 9PP 24/2018), dokumen ini baru bisa diurus setelah Anda membuat beberapa dokumen legalitas lainnya seperti akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Akan tetapi, sekarang dokumen ini dapat Anda dapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission atau OSS dengan catatan Anda sudah memiliki akta pendirian usaha.
Berdasarkan Pasal 26 a PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini berarti, jika Anda telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka secara otomatis Anda telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Apabila perusahaan Anda bergerak di bidang perdagangan atau penyedia jasa, maka dokumen legalitas perusahaan ini wajib dimiliki. SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada pengusaha. Dokumen legalitas perusahaan ini berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Yang berarti, pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin usaha.
Untuk mengurus SIUP, Anda tidak perlu menunggu perusahaan Anda menjadi besar terlebih dahulu, hal ini dikarenakan pemerintah Indonesia memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetorkan, yaitu :
- SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta,
- SIUP Kecil, modal yang disetor sekitar Rrp50 juta – Rp500 juta,
- SIUP Menengah, modal yang disetor sekitar Rp500 juta – Rp10 miliar,
- SIUP Besar, memiliki modal yang disetor lebih dari Rp10 miliar.
Merek Dagang
Ketika Anda memutuskan untuk memiliki sebuah usaha, merek dagang merupakan hal penting yang harus Anda pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis Anda dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis Anda untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen Anda. Dengan mendaftarkan mereka dagang, secara tidak langsung Anda juga melindungi bisnis secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Sehingga, meskipun Anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.
Bukan hanya itu saja, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat. Mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, media promosi, hingga meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Dengan terdaftarnya merek dagang, Anda akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran. Anda pun akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek tersebut.
Itulah beberapa dokumen legalitas yang perlu Anda miliki untuk melindungi bisnis Anda berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan memiliki legalitas yang sah, Anda akan lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari risiko bisnis di kemudian hari. Di dalam bisnis dengan tempat sebuah toko yang sudah ramai diperlukan sistem pembukuan toko yang dapat dengan mudah mengerjakan proses akuntansi. Contohnya dengan penggunaan program IPOS dapat memudahkan pengerjaan tugas-tugas tersebut.
Program IPOS memiliki beberapa fitur-fitur andalan untuk mempermudah kegiatan operasional sehari-hari usaha Anda. Tertarik? Coba gratis IPOS di sini.
Kata kunci : Aplikasi Toko Ritel dan Grosir, Software Toko dan Grosir, Software Toko Lengkap, Software Toko Murah, Software Kasir, Aplikasi Kasir, Software Toko IPOS, IPOS 5, IPOS 4